YAYASAN PENDDIKAN TRIMULYA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SMP TRIMULYA
STATUS : TERAKREDITASI
Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan
K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH PERTAMA (SMP) TRIMULYA TANJUNG BINTANG
NOMOR : 421/80/SMP-TRIMULYA/2013
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR
MENGAJAR ATAU BIMBINGAN PADA SEMESTER I, II
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Trimulya, Tanjungbintang perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989.
2. Peraturan Pemerintahan No. 29 Tahun 1990.
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989.
4. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 57686/MPK/1989.
5. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung No. 6833/I.12.2.B2/M/1997
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau Bimbingan Konseling seperti
tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala
Sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang
sesuai.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : TANJUNGBINTANG
PADA TANGGAL : 15 JUNI 2013
KEPALA SEKOLAH
SUYANTO,S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar