Jumat, 24 Januari 2014

SK Pembagian Tugas



YAYASAN PENDDIKAN TRIMULYA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SMP TRIMULYA
STATUS : TERAKREDITASI
Desa Trimulyo  Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan

K E P U T U S A N
KEPALA SEKOLAH PERTAMA (SMP) TRIMULYA TANJUNG BINTANG
NOMOR : 421/80/SMP-TRIMULYA/2013

TENTANG

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR
MENGAJAR ATAU BIMBINGAN PADA SEMESTER I, II
TAHUN PELAJARAN 2013/2014


Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Trimulya, Tanjungbintang perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat   :    1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989.
2. Peraturan Pemerintahan No. 29 Tahun 1990.
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989.
4. Surat Edaran Bersama Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 57686/MPK/1989.
5. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung No. 6833/I.12.2.B2/M/1997
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA      : Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau Bimbingan Konseling  seperti
  tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
KEDUA           : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala
Sekolah.
KETIGA          : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang
sesuai.
KEEMPAT       : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA          : Keputusan ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI : TANJUNGBINTANG
                                                                                                  PADA TANGGAL : 15 JUNI  2013
KEPALA SEKOLAH



SUYANTO,S.Pd.

Tentang SMP Trimulya

adalah sekolah yang berdiri sejak tahun 1999, tepatnya pada 9 September 1999 di desa Trimulyo kecamatan Tanjung Bintang.